Bayangkan Anda melanggar lalu lintas, lalu beberapa menit kemudian notifikasi langsung masuk ke WhatsApp pribadi Anda. Tidak ada oknum yang meminta uang damai, tidak ada tawar-menawar di pinggir jalan. Itulah realitas baru yang sedang dibangun Korlantas Polri melalui ETLE Drone Patroli Presisi.
Dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026 yang dibuka Wakapolri Dedi Prasetyo, Jumat (22/5), sistem ini dipaparkan secara rinci oleh AKBP M. Adiel Aristo. Drone merekam pelanggaran secara otomatis, data masuk ke Back Office ETLE Nasional, diverifikasi, lalu konfirmasi dikirim lewat surat atau WhatsApp. Jika diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara.
Lebih impresif lagi, ETLE Face Recognition telah menyatu dengan data kependudukan Dukcapil. Teknologi ini aktif saat nomor kendaraan tidak terbaca atau kendaraan belum terdaftar, memastikan tidak ada celah bagi pelanggar untuk lolos dari penegakan hukum.
Sementara itu, SIM Digital yang dijelaskan AKBP Randy Asdar membawa kemudahan luar biasa. Barcode dinamis yang berubah tiap 10 detik membuat pemalsuan hampir mustahil. Aplikasi Digital Korlantas juga mengirim pengingat masa berlaku SIM dan memungkinkan perpanjangan daring penuh. Revolusi digital ini adalah jawaban Polri atas rekomendasi KPRP yang selama ini dinanti publik.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar