Ada rahasia kelam yang tersimpan rapi di balik tembok rumah kawasan Sukolilo, Surabaya, selama hampir tiga tahun. Dua anak kembar di bawah umur, RF dan RB, hidup dalam ketakutan setelah ayah tiri mereka, WRS (39), melakukan kekerasan seksual secara berulang hingga salah satu dari mereka hamil lima bulan. Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat dan korban yang akhirnya memiliki keberanian untuk berbicara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhunas, Jumat (22/5/2026), menyebut kejahatan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kelompok rentan yang dilindungi undang-undang.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, membeberkan kronologi kelam tersebut. Aksi tak terpuji WRS dimulai pada tahun 2023 terhadap RF yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara adik kembarnya RB mulai mengalami nasib serupa pada Juni 2025. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan momen ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Namun yang lebih mengerikan, WRS tidak hanya melampiaskan nafsu bejatnya, tetapi juga menyertai setiap aksinya dengan ancaman pembunuhan. Ia mengancam akan membunuh kedua anak tiri dan ibu mereka jika ada satu kata pun yang bocor ke publik. Ancaman itulah yang membuat kedua korban terjebak dalam penderitaan panjang selama bertahun-tahun.
Setelah WRS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolda Jatim, kepolisian tidak serta merta menganggap kasus ini selesai. Polda Jatim menerapkan prinsip victim oriented approach, yang berarti korban menjadi pusat dari seluruh proses pemulihan. Kombes Ganis menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi intensif dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan trauma healing, pendampingan psikologis, identifikasi kebutuhan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman. “Kami melakukan identifikasi kebutuhan korban apa saja, baik itu kesehatan, psikologi, pendampingan, dan sebagainya,” ujarnya. Kombes Abast juga mengimbau media untuk memberitakan secara edukatif dan proporsional demi melindungi identitas kedua anak yang masih di bawah umur tersebut.
Tersangka WRS dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mulai dari Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. Karena status pelaku adalah orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok maksimal 15 tahun penjara. Kombes Abast, merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir untuk kelompok paling rentan. Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah darurat yang tak boleh lagi diabaikan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar