Lengan dan Telinga Korban Robek, Polres Malang Ringkus KE Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Sabtu, 30 Mei 2026

Lengan dan Telinga Korban Robek, Polres Malang Ringkus KE Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari


Malam Jumat (22/5/2026), DTP (26) asal Ngawi mungkin hanya ingin menikmati seafood di Singosari, Malang. Namun naas, pertemuannya dengan KE (51), warga Singosari, berakhir dengan luka robek di lengan dan telinga kiri. Penyebabnya: sebuah golok yang diduga diayunkan oleh KE setelah terjadi cekcok di warung seafood Jalan Raya Mondoroko. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat. Empat hari berselang, Selasa (26/5/2026), tim gabungan Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang berhasil mengamankan KE tanpa perlawanan. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengonfirmasi penangkapan tersebut.

AKP Bambang menjelaskan bahwa kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka yang duduk tak jauh di lokasi yang sama. Suasana yang awalnya biasa, tiba-tiba panas. KE diduga mengambil golok dan menyabetkannya ke arah DTP. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dengan panjang sekitar 37 sentimeter dan gagang kayu.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di warung seafood tersebut pada malam kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan murni karena perselisihan pribadi, tidak ada unsur perampokan atau motif lain. Namun dampaknya sangat nyata: korban harus menjalani perawatan medis akibat luka robek. KE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, terutama di tempat umum. “Utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkasnya. Atas perbuatannya, KE dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan. Dari kasus ini, kita belajar bahwa amarah sesaat bisa berakibat fatal. Sebuah cekcok kecil di warung seafood berujung golok dan luka robek. Polres Malang mengingatkan bahwa polisi tidak akan pernah mentolerir aksi kekerasan, sekecil apa pun pemicunya. Damai itu lebih utama, dan hukum akan ditegakkan bagi siapa pun yang memilih jalan kekerasan.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lengan dan Telinga Korban Robek, Polres Malang Ringkus KE Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

Malam Jumat (22/5/2026), DTP (26) asal Ngawi mungkin hanya ingin menikmati seafood di Singosari, Malang. Namun naas, pertemuannya dengan KE ...

Post Bottom Ad