Dari Phoska Hingga SNI Pasir, Polres Tulungagung Beberkan Modus Pupuk Ilegal ala Tersangka PRW - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Minggu, 31 Mei 2026

Dari Phoska Hingga SNI Pasir, Polres Tulungagung Beberkan Modus Pupuk Ilegal ala Tersangka PRW


Masyarakat Tulungagung dikejutkan dengan hasil penyidikan terbaru dari Satreskrim Polres Tulungagung terkait kasus peredaran pupuk tidak terdaftar. Tersangka PRW (51) asal Kecamatan Karangrejo ternyata menyembunyikan fakta bahwa dirinya bukanlah petani sejati. Kasat Reskrim Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, Senin (1/6/26), bahwa berdasarkan keterangan saksi di lapangan, PRW tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul maupun desa sekitarnya, dan namanya tidak masuk dalam kelompok tani manapun. Fakta ini langsung membantah anggapan bahwa pelaku pasti memiliki latar belakang agraris.

Setelah penangkapan, polisi justru menemukan bahwa PRW baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Karangrejo. Penyidik menilai ini sebagai upaya rekayasa untuk menciptakan kesan bahwa ia beraktivitas sebagai petani pasca-kasus terungkap. Cek silang melalui RDKK dan tiga Gapoktan di wilayah tersebut membuktikan bahwa tersangka tidak pernah tercatat sebagai anggota resmi. Polisi pun makin yakin bahwa peredaran pupuk ilegal ini adalah bisnis murni tanpa keterlibatan dalam rantai pertanian resmi.

Kejanggalan terus berlanjut pada aspek kemasan. Iptu Andi menjelaskan bahwa karung pupuk bertuliskan "Phoska" padahal yang benar "Phonska", tanpa logo Pupuk Indonesia. NIB tidak terdaftar, alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan, dan kandungan pupuk 15-10-15 berbeda dari standar 15-15-15. Nomor SNI 1803 yang tercetak adalah untuk pasir bangunan, sementara pupuk seharusnya menggunakan SNI 2803. Database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak menemukan izin edar untuk merek tersebut. Kode kemasan diawali angka 1, bukan kode 01 seperti produk asli.

Kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di gudang Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. Pada 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Unit Pidek mengamankan pick up L300 berisi 45 sak pupuk ilegal. Pengecekan lanjutan di gudang menemukan total 81 sak, dua terpal biru, dan empat palet kayu. Polres Tulungagung mengimbau petani untuk selalu memeriksa label dan SNI sebelum membeli pupuk, karena modus seperti ini bisa merugikan hasil pertanian secara luas.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknologi Tilang Genggaman, Satlantas Nganjuk Sikat Pengendara Lawan Arus di SP4 Sate yang Tak Juga Kapok

Smartphone yang biasa digunakan untuk selfie kini berubah fungsi menjadi alat penegak hukum di tangan Satlantas Polres Nganjuk. Selasa (2/6/...

Post Bottom Ad