Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu resmi dilenyapkan dalam sebuah operasi gabungan Bareskrim Polri, Bank Indonesia, dan Botasupal di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Pemusnahan yang dilakukan dengan mesin pencacah setelah mendapat izin pengadilan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan mata uang. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa komitmen Polri dalam menindak pemalsuan uang bersifat tanpa kompromi, mulai dari level pembuat hingga pengedar. Ia membeberkan data menggembirakan: rasio temuan uang palsu turun signifikan dari 4 ppm pada 2025 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026, sebuah tren yang menunjukkan perbaikan sistem pengamanan dan penegakan hukum.
Dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang nasional. Barang bukti yang diamankan mencapai 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu yang turut disita dari para pelaku. Menurut Wakabareskrim, kerusakan yang ditimbulkan uang palsu tidak hanya bersifat ekonomi semata, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan merusak kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Pemusnahan 466.535 lembar ini merupakan bagian dari mekanisme non-yudisial setelah uang-uang tersebut diserahkan perbankan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menegaskan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi erat antarinstansi serta inovasi teknologi pengamanan uang rupiah. Peningkatan kualitas bahan dan cetakan uang membuat rupiah semakin sulit dipalsukan, bahkan mendapat pengakuan dunia: Seri uang emisi 2022 meraih Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Lebih membanggakan lagi, pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai uang kertas paling aman peringkat kedua dunia pada November 2024. Dengan standar keamanan setinggi itu, masyarakat pun diharapkan semakin waspada dan mampu membedakan uang asli dari palsu.
Wakabareskrim mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat menerima uang tunai dan segera melapor ke polisi jika menemukan uang mencurigakan. Ancaman pidana bagi pemalsu uang sangat berat: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 374 KUHP 2023. Melalui pemusnahan massal ini, Polri dan Bank Indonesia berharap peredaran uang palsu semakin menipis dan masyarakat semakin percaya bahwa rupiah adalah mata uang yang aman dan berdaulat. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar