7,8 Gram Sabu Siap Edar, Polres Malang Gulung Pengedar Ampelgading dengan Barang Bukti Lengkap - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 14 April 2026

7,8 Gram Sabu Siap Edar, Polres Malang Gulung Pengedar Ampelgading dengan Barang Bukti Lengkap


Minggu (12/4/2026) menjadi hari naas bagi pria berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Rumahnya di Desa Tirtomoyo yang selama ini disangka sebagai tempat tinggal biasa ternyata menyimpan ribuan paket sabu siap edar. Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang tidak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama yang solid antara polisi dan warga.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang sangat memberatkan: 12 paket sabu dengan total berat 7,865 gram. Jumlah ini bukanlah konsumsi pribadi, melainkan siap diedarkan ke masyarakat. Selain narkotika, polisi juga menyita plastik klip, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang menjadi sarana komunikasi dengan pembeli. AKP Bambang mengungkapkan bahwa tersangka S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu metode transaksi tidak langsung di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran melalui transfer.

Sistem ini dipilih untuk menghindari kontak fisik yang bisa memicu penangkapan. Namun, kejelian petugas dan informasi akurat dari masyarakat membuat sistem ranjau S gagal total. Tersangka diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga menjangkau wilayah sekitarnya. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ponsel yang disita tengah dianalisis untuk mencari petunjuk tentang pemasok dan daftar pembeli tetap. AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah awal, bukan akhir.

Tersangka S telah diamankan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah kami," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengedar lain bahwa rumah sekalipun bukan tempat yang aman. Dari 7,8 gram sabu yang disita, polisi telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Ampelgading bernapas lega, dan Polres Malang terus bergerak.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukan Hanya Seremonial, "Sabuk Kamtibmas" Polres Lamongan Bukti Polisi Ingin Jadi Tetangga yang Baik

Acara silaturahmi dan halal bihalal "Sabuk Kamtibmas" yang digelar Polres Lamongan pada Kamis (16/4/2026) bukan sekadar seremonial...

Post Bottom Ad