Berawal dari pembelian beras polos di tingkat petani dan toko beras Probolinggo, seorang pria bernama RMF (28) menyusun skema ilegal yang membuatnya kini menjadi tersangka. Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap bahwa RMF mengemas ulang beras tersebut ke dalam karung SPHP 5 kilogram, lalu menjualnya seolah-olah bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan pemerintah. Namun setiap karung hanya diisi bruto 4,9 kilogram, berkurang 100 gram dari standar yang seharusnya. Dari setiap sak, tersangka meraup keuntungan Rp3.000, dengan rincian Rp1.000 per ons beras yang ia kurangi. Praktik ini telah berlangsung sejak April 2025 tanpa izin resmi dari Bulog. (Avs)
Polisi menyita 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan berbagai alat bantu pengemasan lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan bahwa tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan demi keuntungan pribadi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Modus ini tergolong licik karena pembeli awam akan mengira mereka mendapatkan beras SPHP asli dengan berat standar, padahal faktanya mereka dirugikan puluhan gram setiap kali membeli. Jika dihitung secara kolektif, kerugian masyarakat bisa mencapai jutaan rupiah selama hampir satu tahun praktik ilegal ini berjalan. (Avs)
Perum Bulog buka suara tegas melalui Langgeng Wisnu Adinugroho, yang menyatakan bahwa beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog. Fungsi Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras, sehingga penyaluran SPHP hanya melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Delapan saluran tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada penjual yang mengaku menjual beras SPHP di luar saluran tersebut. (Avs)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim menutup kasus ini dengan imbauan yang jelas: jadilah konsumen cerdas, teliti sebelum membeli, dan segera laporkan setiap indikasi kecurangan. Kasus beras SPHP oplosan dari Probolinggo ini menjadi pelajaran berharga bahwa rantai distribusi pangan harus diawasi ketat, dan pelaku kejahatan pangan tidak akan luput dari jerat hukum.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar