Dari Pemburu NTT ke Rumah Surabaya: Jejak Berdarah Perdagangan Komodo dan Sisik Trenggiling - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Rabu, 15 April 2026

Dari Pemburu NTT ke Rumah Surabaya: Jejak Berdarah Perdagangan Komodo dan Sisik Trenggiling


Jejak perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Polda Jatim bermula dari pemburu di Nusa Tenggara Timur yang menjual komodo seharga Rp5,5 juta per ekor, dan berakhir di sebuah rumah di Surabaya yang menyimpan 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan belasan tersangka dari lima klaster kejahatan konservasi, dengan nilai transaksi total yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa jaringan ini terorganisir lintas daerah, melibatkan peran pengumpul, penyimpan, penjual, hingga calon penyelundup ke luar negeri. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa perdagangan satwa ilegal memiliki rantai panjang yang harus diputus dari hulu hingga hilir. (Avs)

Klaster pertama menjadi titik terang pengungkapan, di mana tiga ekor komodo disita bersama enam tersangka. Fakta mengejutkan terungkap: sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi lebih dari Rp565 juta. Harga jual di Surabaya mencapai Rp31,5 juta per ekor, meningkat drastis dari harga beli dari pemburu di NTT. Modus berantai ini memungkinkan para pelaku di setiap tingkatan mendapatkan keuntungan berlipat, sementara komodo sebagai satwa endemik yang dilindungi terus diburu tanpa ampun. Kombes Roy menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat. (Avs)

Pada klaster kedua dan ketiga, polisi mengamankan 13 ekor kuskus Talaud, tiga ekor kuskus tembung, empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus berencana menyelundupkan satwa tersebut ke luar negeri, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penyimpan dan penjual. Namun yang paling menghebohkan adalah klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling di sebuah rumah di Surabaya. Dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar, temuan ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perburuannya telah menyebabkan populasinya menurun drastis di alam liar. (Avs)

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa berupa soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim berkomitmen mengembangkan kasus ini ke jaringan internasional yang lebih besar, serta mengimbau masyarakat untuk menjadi pelindung satwa liar dengan tidak membeli, menjual, atau memelihara satwa dilindungi. Hanya dengan kesadaran kolektif, rantai perdagangan berdarah ini bisa diputus selamanya.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukan Sekadar Finis, Kemala Run 2026 Buktikan Setiap Langkah Bisa Menolong Korban Banjir

Bali, 19 April 2026, menjadi tanggal penting bagi ribuan pelari yang tidak hanya mengejar waktu terbaik, tetapi juga meninggalkan dampak sos...

Post Bottom Ad