Seekor Isuzu Panther warna biru dengan nopol AD-9003-DF menjadi pusat perhatian polisi saat melintas di Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi, pada Sabtu malam (11/4/2026). Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menceritakan bahwa petugas patroli curiga karena mobil melaju dengan kondisi berat dan mengeluarkan bau solar yang sangat menyengat. Setelah dihentikan dan diperiksa, betapa terkejutnya petugas menemukan 21 galon berisi BBM subsidi jenis solar dengan total volume mencapai 315 liter di dalam kabin dan bagasi.
Pengemudi bernama DS (30), warga Sragen, mengaku mendapatkan solar tersebut dengan membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan. AKP Aris menjelaskan bahwa pelaku kemudian mengumpulkan solar di rumahnya, memindahkan ke galon, dan berencana menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Praktik ilegal ini sudah berlangsung kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terbongkar oleh patroli malam yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
DS kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui call center 110. Dengan pengungkapan ini, diharapkan solar subsidi yang 315 liter itu benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, bukan menjadi komoditas spekulasi segelintir orang.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar