Pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumenep diperketat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan solar dalam jumlah besar. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Polres Sumenep usai menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor. Petugas menangkap tiga pria yang sedang mengangkut solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan pertama membawa 59 jeriken solar dengan total muatan sekitar dua ton. Sementara kendaraan kedua berisi 46 jeriken solar serta 13 jeriken kosong. Tidak ditemukan dokumen resmi yang mengizinkan pengangkutan tersebut.
Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada lima orang lain yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
Selain itu, polisi juga mendalami peran oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pembelian dengan menggunakan barcode milik pihak lain agar kuota solar subsidi tetap bisa diperoleh.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
(AVS)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar