Langkah tegas pemberantasan narkotika dilakukan Polres Pelabuhan Tanjungperak dengan mengungkap 41 kasus selama Januari 2026. Sebanyak 55 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi kepolisian memutus mata rantai peredaran sabu di Surabaya.
Salah satu bandar berinisial SR ditangkap di Jalan Bogen dengan barang bukti 31,62 gram sabu. Ia menggunakan sepeda motor untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. Pemasoknya, RA, kini diburu polisi.
Penindakan juga dilakukan terhadap SH di Jalan Hangtuah yang menyimpan 16,53 gram sabu titipan anaknya. Selain itu, pasangan AA dan VY di Dukuh Kupang turut diringkus dengan 7,61 gram sabu siap edar.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Kepolisian memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digelar demi menjaga masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba.
(AVS)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar