Transparansi dan ketegasan menjadi sorotan dalam penanganan dugaan pelanggaran mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Polri memastikan sidang Kode Etik Profesi akan digelar pada 19 Februari 2026.
Divpropam Polri menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan berupa penerimaan setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba, AKP M. Nilainya disebut mencapai Rp300 juta setiap bulan.
AKP M telah diberhentikan tidak hormat dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pengembangan perkara terhadap AKBP DPK mengarah pada dugaan kepemilikan sejumlah narkotika yang ditemukan di kediamannya.
Seluruh barang bukti kini berada di tangan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman pidana.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Ia memastikan proses etik dan pidana berjalan paralel.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya konsisten Polri dalam memperkuat reformasi internal dan menjaga kredibilitas institusi.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar