Jakarta- Badai besar mengguncang sektor energi nasional setelah Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menaikkan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin pada Senin (6/7) oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi jajaran pimpinan Kortastipidkor dan Divisi Humas Polri. Perkara yang mencakup periode 2018-2026 ini melibatkan dua perusahaan, PT UBP dan PT BRA, yang diduga melakukan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, mengakibatkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan aktual. Dampaknya, potensi blackout mengancam wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan cukup melalui serangkaian penyelidikan intensif, pengumpulan dokumen, dan analisis awal terhadap alat bukti. Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menambahkan bahwa kerugian Rp5 triliun masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh BPK RI. Penyidik akan menerapkan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, KUHP, dan UU TPPU, serta terus mengembangkan pasal sesuai hasil penyidikan. Hingga saat ini, 34 undangan klarifikasi telah diterbitkan dan 16 pihak telah dimintai keterangan.
Kabareskrim Polri menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk kolaborasi dengan Dittipidter untuk mendalami aspek teknis pertambangan. Polri berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, serta mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara. Kadiv Humas Polri memastikan transparansi informasi kepada publik seiring perkembangan kasus. Dengan koordinasi bersama BPK RI dan PPATK, Polri bertekad menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel demi keadilan dan pemulihan keuangan negara. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar