Bondowoso- Beredar luasnya video pemukulan terhadap perawat RSUD dr. Koesnadi di media sosial pada awal Juni lalu menjadi pemicu bergeraknya aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, yang kini berujung pada penetapan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026), menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan terlapor, motif utama di balik dugaan pemukulan adalah ketersinggungan—diawali dari adanya perkataan dari tenaga kesehatan yang disampaikan kepada nenek pasien, lalu diteruskan ke keluarga dan tersangka, yang kemudian memicu cekcok hingga berakhir dengan pukulan di pipi kanan korban.
Korban yang merupakan perawat di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi ini telah menjalani visum untuk mendukung proses hukum yang berjalan, dan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso kini segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bondowoso agar proses peradilan dapat segera berlanjut. AKBP Aryo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindak kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang sehari-hari berjuang menyelamatkan nyawa pasien di tengah tekanan dan tantangan berat.
Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, yang merupakan pihak yang mengunggah video viral tersebut pada Senin (8/6/2026), menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polisi yang dengan respons cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, karena tenaga kesehatan harus dilindungi dalam menjalankan tugas mulia mereka yang berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia, dan kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan rumah sakit.
Kasus yang bermula dari laporan perawat berinisial AP ini kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan Polres Bondowoso berkomitmen untuk memprosesnya secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan ditetapkannya oknum ASN sebagai tersangka, diharapkan kejadian ini dapat menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran kolektif bahwa rumah sakit adalah zona aman bagi pasien dan tenaga kesehatan, serta menjadi peringatan tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun, terutama kepada mereka yang sedang menjalankan tugas pengabdian kemanusiaan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar