Modus operandi komplotan pencurian sepeda yang meresahkan warga Magetan akhirnya terungkap setelah Tim URC Polres Magetan bergerak. Dua tersangka, SM dan SL, ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah sebelumnya masuk daftar pencarian. Kapolres AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa para pelaku tidak bekerja asal-asalan—mereka menggunakan satu unit mobil Wuling sebagai sarana transportasi sekaligus penyimpan barang curian. Senjata andalan mereka: satu tang potong yang dengan mudah memutus rantai besi pengaman sepeda.
Rangkaian kejahatan ini dimulai pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di KPR Selosari, Kelurahan Selosari. Namun setelah polisi mendalami, komplotan ini ternyata sudah beraksi di enam lokasi berbeda di Kecamatan Magetan. Empat kali di Perumahan Gitadini, satu kali di KPR Selosari, dan satu kali di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun. Dalam setiap aksinya, pola yang sama selalu terulang: mendatangi teras rumah di dini hari, memotong rantai dengan tang, lalu membawa kabur sepeda ke dalam mobil.
Total barang bukti yang disita cukup mencengangkan: delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, satu mobil Wuling, dan satu tang potong. Jumlah sepeda sebanyak itu mengindikasikan bahwa komplotan ini sudah cukup lama beroperasi, meski baru viral belakangan. Polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka adalah warga Jawa Tengah—SM dari Demak dan SL dari Jepara—yang sengaja melintas ke Magetan untuk mencari target. Mereka memilih Magetan karena dinilai memiliki potensi sepeda mahal yang terparkir kurang aman.
Pengembangan kasus membawa fakta baru yang lebih luas: selain Magetan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di Kota Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, serta Kendal, Jawa Tengah. Artinya, ini bukan sekadar kejahatan lokal, melainkan jaringan lintas kabupaten hingga provinsi. Tim URC Polres Magetan layak mendapat apresiasi karena berhasil memutus rantai pergerakan mereka sebelum lebih banyak korban berjatuhan. Proses koordinasi dengan polres di daerah lain pun terus dilakukan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Magetan menegaskan bahwa komitmen memberantas kejahatan yang meresahkan tidak akan surut. Masyarakat pun diingatkan untuk menggunakan pengaman ganda pada sepeda, misalnya dengan menggembok roda ke tiang tetap. Karena satu tang potong tidak akan berarti jika sepeda juga dikunci pada benda yang tidak bisa dipindahkan. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar