Madiun – Sebuah rumah kontrakan sederhana di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ternyata menyimpan rahasia gelap. Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar sarang pengedar narkoba yang beroperasi dari lokasi tersebut. Tersangka RS (36) ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan seorang penyalahguna sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo memimpin langsung operasi yang berujung pada pengamanan barang bukti sabu seberat 39,222 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital, ribuan plastik klip kecil, sedotan plastik warna-warni yang digunakan sebagai alat hisap, telepon seluler untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor. Semua barang ini mengonfirmasi bahwa RS bukan sekadar pemakai, tetapi pengedar aktif yang melayani pelanggan di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Kapolres Ngawi melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan pendalaman informasi yang tidak kenal lelah. "Kami tidak akan berhenti di sini," tegas AKP Marji.
Saat ini RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika dan KUHP baru, yang ancaman hukumannya maksimal hingga pidana mati. Dari Madiun ke Ngawi, Polri menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak akan pernah aman. Setiap paket sabu yang beredar akan dikejar, dan setiap pengedar akan berakhir di balik jeruji besi. (Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar