Dua Perampok Toko Kelontong Ditangkap, Polres Lumajang Buru Dua DPO Lainnya - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 23 Juni 2026

Dua Perampok Toko Kelontong Ditangkap, Polres Lumajang Buru Dua DPO Lainnya


Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap aksi perampokan brutal terhadap pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, dengan menangkap MY (40) dan FR (27), dua warga setempat yang berperan sebagai eksekutor dalam kejahatan yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Sementara itu, dua pelaku lain berinisial MB dan AD masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang, membuat kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut, sehingga mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban. Saat korban SI (60) hendak menutup tokonya, dua pelaku datang dengan pura-pura membeli rokok, lalu salah satu dari mereka memanjat etalase dan membekap korban sementara rekannya merampas perhiasan dan uang tunai yang tersimpan di dalam tas, menunjukkan bahwa perampokan ini direncanakan dengan matang dan penuh perhitungan.

Lumajang- Kerugian yang dialami korban mencapai uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram yang kemudian dijual para pelaku seharga Rp70 juta, yang dibagi di antara mereka dan digunakan untuk melunasi utang serta kebutuhan bermain judi online. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta nota transaksi penjualan emas yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Lumajang- Kedua tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penyidik terus melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap MB dan AD. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para pedagang dan lansia, untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengincar korban di saat-saat lengah, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga di Kabupaten Lumajang.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cegah Judi Online, Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa di Tangerang

Tangerang- Maraknya judi online dan pinjaman online ilegal di kalangan generasi muda mendorong Polri menggelar program Polri Goes to Campus ...

Post Bottom Ad