Sepekan setelah kasus dugaan penyekapan satu keluarga asal Jombang viral di Kecamatan Socah, Bangkalan, Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim bergerak cepat menangkap otak pelaku. Seorang perempuan berinisial NH diringkus di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan, tanpa bisa melarikan diri. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan pada Kamis (14/5/26) bahwa NH diduga menjadi dalang dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa satu keluarga. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah peristiwa tersebut mencuat ke publik.
Menurut AKP Hafid, peristiwa ini tidak semata-mata terjadi di Bangkalan, melainkan berawal dari Kabupaten Jombang sebelum korban dibawa ke Kecamatan Socah. Karena faktor tersebut, tersangka NH setelah ditangkap langsung diserahkan ke Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil agar penyidikan bisa menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Polisi memastikan bahwa koordinasi antara Polres Bangkalan dan Polres Jombang berjalan sinergis.
NH merupakan terduga pelaku terakhir yang berhasil diamankan setelah polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain yaitu BA dan ZH di lokasi berbeda. BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan, dan proses penangkapannya cukup dramatis karena BA melakukan perlawanan serta menolak untuk diitangkap. Petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor polisi setelah menggunakan taktik persuasif sekaligus tegas. Keberhasilan ini membuka jalan untuk melacak keberadaan NH.
Adapun tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut proses penangkapan ZH berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga yang berusaha melindungi. Dengan tertangkapnya NH sebagai dalang, polisi kini memiliki gambaran utuh tentang motif dan alur kasus penyekapan satu keluarga asal Jombang. AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan akan terus memburu pelaku kejahatan lainnya yang masih buron.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar