Pendampingan Khusus untuk Korban, Polres Nganjuk Prioritaskan Perlindungan Anak dalam Kasus Pemerkosaan - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Rabu, 27 Mei 2026

Pendampingan Khusus untuk Korban, Polres Nganjuk Prioritaskan Perlindungan Anak dalam Kasus Pemerkosaan


Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS (17) di Kabupaten Nganjuk mendapat perhatian khusus dari Polres Nganjuk yang menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima penyidik pada Selasa (12/5/2026) terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, pada Selasa (26/5/2026). Terlapor berinisial JFS saat ini masih dalam proses pemeriksaan, sementara korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk. AKP Fajar menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan memastikan bahwa proses hukum tidak menambah beban psikologis yang sudah berat dialami korban.

Penyidik Polres Nganjuk telah melakukan serangkaian langkah kepolisian sejak laporan diterima, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan hati-hati dan mendalam untuk menghindari kesalahan interpretasi atau kekeliruan fakta yang dapat merugikan proses hukum. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang menjadi bukti medis utama untuk menentukan ada tidaknya unsur pemerkosaan. Hasil visum ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lanjutan dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Polres Nganjuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban akan didampingi oleh pendamping khusus yang terdiri dari penyidik PPA, psikolog, dan pekerja sosial yang telah dilatih untuk menangani korban kekerasan seksual pada anak. Seluruh proses pemeriksaan korban akan dilakukan di ruang khusus yang nyaman dan ramah anak, dengan jadwal yang disesuaikan dengan kondisi psikologis korban. Identitas korban dirahasiakan secara ketat, dan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum wajib menjaga kerahasiaan tersebut.

Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan stigmatisasi terhadap korban atau keluarganya, karena hal tersebut dapat memperparah trauma dan menghambat proses pemulihan. Dukungan psikologis dan sosial dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan oleh korban untuk dapat melalui masa-masa sulit ini. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa hak-hak korban sebagai anak dilindungi sepanjang proses hukum.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Berubah Jadi Pelaminan: Seorang Tahanan Akhirnya Menikah

Masjid Al Ikhlas yang biasa digunakan untuk salat dan apel kepolisian, Jumat (29/5/2026) berubah fungsi menjadi tempat sakral. Bukan untuk k...

Post Bottom Ad