Modus Baru Kejahatan Digital: Beli OTP Tanpa SIM Fisik, Polda Jatim Bongkar Jaringan di Bali dan Kalsel - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 12 Mei 2026

Modus Baru Kejahatan Digital: Beli OTP Tanpa SIM Fisik, Polda Jatim Bongkar Jaringan di Bali dan Kalsel


SURABAYA – Selama ini, kode OTP dianggap sebagai lapisan keamanan terakhir akun digital kita. Namun, Polda Jatim baru saja membongkar praktik yang membuat benteng itu runtuh. Direktorat Reserse Siber mengamankan tiga tersangka—DBS, IGVS, dan MA—masing-masing di Denpasar, Bali, dan Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Mereka diduga menjalankan layanan OTP ilegal menggunakan SIM card yang diregistrasi dengan data pribadi milik orang lain. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa data kini adalah aset strategis, tetapi justru menjadi komoditas kejahatan ketika jatuh ke tangan yang salah.

Kombes Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menjelaskan kronologi pengungkapan ini bermula dari deteksi aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang menawarkan layanan kode OTP. Setelah didalami, penyidik menemukan bahwa di balik website tersebut ada jaringan yang terstruktur. Tersangka DBS mengelola sistem dan website, IGVS bertugas melayani transaksi sebagai customer service, sementara MA mengumpulkan data NIK dan KK ilegal dari berbagai sumber. Dengan data itu, MA meregistrasi ribuan SIM card, yang kemudian dipasang di modem pool dan digunakan untuk menerima OTP atas nama orang lain. Layanan ini telah beroperasi sejak September 2025.

Barang bukti yang diamankan sangat mengkhawatirkan. Polisi menyita 25.400 SIM card yang sudah teregistrasi dengan identitas palsu, 33 modem pool, 11 laptop, delapan box penuh SIM card, serta berbagai perangkat elektronik lainnya. Total nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,2 miliar. Layanan OTP ilegal ini bisa menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber, mulai dari pengambilalihan akun media sosial, peretasan perbankan digital, hingga modus penipuan daring (scamming) yang merugikan masyarakat luas. Penyidik masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan, dan menduga data tersebut tidak hanya berasal dari Jatim tetapi juga provinsi lain.

Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Ancaman pidana bagi para tersangka sangat berat: Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan data pribadi, rutin mengecek aktivitas mencurigakan pada akun digital, dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan OTP. Karena kejahatan digital tidak lagi merusak perangkat, tetapi mencuri identitas dan merampas rasa aman kita di ruang maya. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Berubah Jadi Pelaminan: Seorang Tahanan Akhirnya Menikah

Masjid Al Ikhlas yang biasa digunakan untuk salat dan apel kepolisian, Jumat (29/5/2026) berubah fungsi menjadi tempat sakral. Bukan untuk k...

Post Bottom Ad