Cerita pencurian tak selalu butuh peralatan canggih. Kadang cukup dengan kelengahan pemilik dan keberanian pelaku. Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus curanmor sekaligus pada Senin (11/5/2026) yang salah satunya bermula dari kunci mobil Nissan Grand Livina yang diletakkan sembarangan di atas meja rumah korban YY di Jalan Cokroaminoto. Tersangka GG (32) asal Kabupaten Ponorogo melihat kesempatan emas itu dan langsung membawa kabur mobil tanpa rasa bersalah. Sementara itu di kasus pertama, IA (22) warga Kota Madiun terpaksa mendorong motor Honda Vario korban keluar dari area ramai Taman Bantaran karena tidak punya cukup uang untuk membeli motor impiannya.
Satreskrim Polres Madiun Kota yang dipimpin langsung AKBP Wiwin Junianto tidak membuang waktu. Setelah korban melapor, tim segera melakukan pelacakan terhadap mobil Grand Livina yang dibawa GG. Hasilnya mengejutkan, kendaraan sudah berada di Balaraja, Tangerang Barat, ratusan kilometer dari Kota Madiun. Namun jarak bukan halangan, tim bergerak lintas provinsi dan berhasil mengamankan mobil beserta STNK, BPKB, serta kunci kontak dalam kondisi utuh. Untuk kasus motor, polisi juga dengan cepat menangkap IA di rumah kosnya lengkap dengan motor curian yang masih terparkir di halaman belakang.
Kapolres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengulangi kesalahan fatal seperti meninggalkan kunci di tempat mudah terlihat. Pasal 476 KUHP baru sudah menanti kedua tersangka dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dari meja makan ke Tangerang, dari taman kota ke rumah kos, semuanya berakhir di sel polisi.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar