Botol Plastik dan Grenjeng Rokok Menyimpan 7.926 Pil Setan, Malam Itu Rumah di Gondang Digerebek - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Rabu, 06 Mei 2026

Botol Plastik dan Grenjeng Rokok Menyimpan 7.926 Pil Setan, Malam Itu Rumah di Gondang Digerebek


Mojokerto – Jumat malam (1/5/2026), suasana Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang yang biasanya sepi berubah tegang. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto bergerak cepat menggerebek sebuah rumah yang selama ini menjadi pusat peredaran gelap pil dobel L. Di dalamnya, polisi menemukan pemandangan yang mencengangkan: ribuan butir pil berbahaya disimpan dalam berbagai kemasan sederhana, mulai dari botol plastik putih bekas, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam yang diselipkan di sudut-sudut ruangan. Dua tersangka yang diamankan tak lain adalah kakak beradik, LS (35) dan FS (25), yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo membeberkan rincian barang bukti yang cukup membuat geleng kepala. Dari tersangka LS saja, petugas menyita 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ±1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ±1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ±1000 butir pil dobel L. Belum termasuk 110 butir lepas yang tersebar serta 88 butir yang dikemas rapi dalam 12 grenjeng rokok. Total keseluruhan mencapai ±7.926 butir, sebuah angka yang mengindikasikan jaringan peredaran skala besar. Selain pil, polisi juga menyita 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara dari tersangka FS, diamankan 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. Tak hanya itu, dari seorang saksi berinisial R yang berada di lokasi, petugas turut mengamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. Setelah penyelidikan matang, tim langsung melakukan penggerebekan malam itu juga.

Kepada penyidik, LS mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kedua tersangka kakak beradik ini kini dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus memburu jaringan yang tersisa dan mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Berubah Jadi Pelaminan: Seorang Tahanan Akhirnya Menikah

Masjid Al Ikhlas yang biasa digunakan untuk salat dan apel kepolisian, Jumat (29/5/2026) berubah fungsi menjadi tempat sakral. Bukan untuk k...

Post Bottom Ad