ABK 22 Tahun Jadi Kurir, 38 Burung Langka Maluku Diselundupkan Lewat Ruang Tertutup Kapal - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Senin, 04 Mei 2026

ABK 22 Tahun Jadi Kurir, 38 Burung Langka Maluku Diselundupkan Lewat Ruang Tertutup Kapal


Seorang anak buah kapal (ABK) berusia 22 tahun berinisial YP harus berurusan dengan polisi setelah upayanya menyelundupkan 38 ekor satwa dilindungi dari Maluku ke Probolinggo digagalkan Polres Probolinggo Kota. Kapolres AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa ilegal melalui jalur laut. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan YP bersama puluhan satwa yang disembunyikan secara rapi di ruang tertutup kapal. Satwa-satwa tersebut dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik untuk menghindari pemeriksaan rutin di pelabuhan.

Jenis satwa yang diselundupkan tergolong spesies langka berstatus dilindungi undang-undang, antara lain burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, serta Pelandu Nugini. AKBP Rico menegaskan bahwa kejahatan ini sangat serius karena tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. YP yang berperan sebagai ABK diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar, mengingat satwa sebanyak itu tidak mungkin dikirim tanpa koordinasi dengan pihak lain di Maluku maupun Probolinggo. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Pengiriman melalui jalur laut dipilih karena dianggap lebih aman dibanding jalur darat atau udara, namun kewaspadaan masyarakat dan petugas terbukti mampu menggagalkan aksi ilegal ini. Kapolres Rico menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut rencananya akan masuk ke Probolinggo, yang diduga akan menjadi titik transit sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. Dalam kondisi perjalanan laut yang panjang dan pengemasan yang tidak memadai, banyak satwa yang menderita stres, sakit, atau bahkan mati sebelum sampai tujuan. Praktik ini adalah bentuk kekejian terhadap makhluk hidup yang tidak bisa membela diri.

Tersangka YP kini dijerat dengan undang-undang terbaru, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sangat berat: penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp 5 miliar. Kapolres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga satwa liar Indonesia dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi masa depan alam yang lestari.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Berubah Jadi Pelaminan: Seorang Tahanan Akhirnya Menikah

Masjid Al Ikhlas yang biasa digunakan untuk salat dan apel kepolisian, Jumat (29/5/2026) berubah fungsi menjadi tempat sakral. Bukan untuk k...

Post Bottom Ad