Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, memberikan peringatan tegas kepada para pelaku peredaran narkotika setelah Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus dan menangkap 25 tersangka laki-laki sepanjang Maret 2026. Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026), ia mengumumkan bahwa seluruh tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dimulai dari pidana penjara bertahun-tahun hingga pidana mati. Barang bukti yang disita meliputi 235,79 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 408,66 gram ganja dengan nilai ekonomis mencapai Rp387 juta.
Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di Tulangan di mana tersangka AH ditangkap di rumahnya. Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo yang mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu, sementara pada 13 dan 26 Maret 2026 pengungkapan dilakukan di Tarik dan Sarirogo dengan modus sistem ranjau dan COD. Kombes Christian menegaskan bahwa para tersangka umumnya mendapatkan barang haram dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO), sehingga pengembangan kasus terus dilakukan.
Dari hasil kalkulasi, pengungkapan 19 kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika di wilayah Sidoarjo, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar ancaman yang berhasil dicegah. Kombes Christian menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan terus memburu jaringan di atas para tersangka hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi, karena hukuman berat bagi pengedar hanya akan efektif jika didukung oleh kewaspadaan kolektif seluruh warga Sidoarjo.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar