Sejumlah benih lobster kecil yang seharusnya tumbuh di laut lepas justru ditemukan mengapung di kolam-kolam plastik dalam sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus ini pada Kamis (9/4/2026) setelah menerima informasi warga tentang aktivitas pengiriman BBL ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Petugas langsung bergerak dan mengamankan lima tersangka—A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.—beserta 47.000 ekor benih lobster yang siap dikemas ulang untuk distribusi.
Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lobster di habitat aslinya. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp705 juta, sementara barang bukti yang disita meliputi kolam penampungan, pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua motor, dan satu mobil. Proses hukum kini berjalan dengan pemeriksaan saksi dan koordinasi bersama ahli perikanan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kelima tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal kelautan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dengan pengungkapan ini, harapannya para pelaku penyelundupan benih lobster akan berpikir dua kali sebelum merusak masa depan laut Indonesia.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar