Miras dan Atribut Silat, Kombinasi Mematikan yang Bikin Dua Pemuda Ditahan Polres Ngawi - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 07 April 2026

Miras dan Atribut Silat, Kombinasi Mematikan yang Bikin Dua Pemuda Ditahan Polres Ngawi


Dua pemuda kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi setelah mengeroyok seorang pemuda bernama AZ (20) di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang baru pulang dari acara halal bihalal salah satu perguruan silat dihadang sekelompok pengendara motor yang kemudian secara bersama-sama memukuli kepala dan wajahnya tanpa belas kasihan. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni atribut perguruan lain yang dikenakan korban serta pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku sebelum konvoi. Rekaman video aksi brutal tersebut dengan cepat viral di media sosial, memaksa Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi untuk segera bertindak.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil dengan diamankannya dua tersangka, yaitu S (21) warga Kabupaten Madiun dan seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi, yang keduanya mengakui perbuatan mereka. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kekerasan secara spontan saat melihat korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda, dan kondisi mabuk membuat mereka kehilangan kemampuan berpikir jernih. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat konvoi, pakaian yang masih berlumuran bekas perkelahian, serta beberapa helm yang diduga kuat digunakan untuk memukul korban. Wakapolres Ngawi menegaskan bahwa kombinasi miras dan fanatisme buta terhadap atribut perguruan merupakan racun sosial yang harus segera diatasi oleh semua pihak, termasuk para sesepuh perguruan silat di wilayah Ngawi dan Madiun.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ngawi dan dikenakan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polres Ngawi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang ikut serta dalam pengeroyokan namun sempat melarikan diri saat video mulai tersebar luas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua kelompok perguruan silat di Jawa Timur untuk mengawasi anggota-anggotanya, terutama yang masih muda dan mudah terpengaruh minuman keras. Polisi tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan kekerasan bermotif identitas kelompok, karena keamanan masyarakat adalah prioritas utama di atas segalanya.

Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan atribut, aliran, atau paham dalam perguruan silat manapun. Polres Ngawi mengajak para sesepuh, pelatih, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang berbagai acara yang berpotensi memicu konflik antar kelompok. Jangan sampai kebanggaan terhadap atribut perguruan berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan nama baik perguruan. Laporkan segera ke polisi jika melihat indikasi konflik atau kekerasan, karena setiap nyawa warga negara berharga dan tidak boleh menjadi korban hanya karena perbedaan simbol atau logo di baju.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Nganjuk Investasi untuk Masa Depan, 189 Personel Disuntik Vaksin Hepatitis B

Investasi terbaik yang bisa dilakukan oleh sebuah institusi kepolisian bukan hanya pada kendaraan taktis atau senjata api, melainkan pada ke...

Post Bottom Ad