Bayangkan, denda maksimal Rp60 miliar atau 6 tahun penjara. Itulah ancaman yang kini dihadapi ZA (46), tersangka penimbunan solar subsidi yang diamankan Polres Gresik. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 17.000 liter, disimpan dalam 19 tangki di dua lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 April 2026 dan dikembangkan oleh Satreskrim hingga berhasil menangkap tersangka di rumah kos wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Rincian barang bukti: 10 tangki di Dusun Cabean, Desa Ngemboh berisi 9.000 liter, dan 9 tangki di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo berisi 8.000 liter. Polisi juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Peralatan lengkap ini menunjukkan bahwa penimbunan dilakukan secara profesional, bukan sekadar menyimpan stok untuk kebutuhan pribadi. ZA diduga menjual solar subsidi ke industri dengan harga tinggi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa penindakan ini berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Angka ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat, mengingat kerugian akibat penimbunan tidak hanya finansial tetapi juga sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik penimbunan BBM subsidi. Polres Gresik menyediakan call center 110 dan layanan CAK RAMA di 0811882006. Dengan ancaman hukuman yang berat dan partisipasi aktif warga, diharapkan praktik penimbunan solar subsidi di Gresik bisa ditekan seminimal mungkin. Keadilan untuk masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi harus ditegakkan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar