Pengendara di Jakarta Sabtu pekan lalu mungkin merasa beruntung karena tidak melihat petugas dengan buku tilang di pinggir jalan. Namun, tanpa mereka sadari, 172 kamera kecil dalam genggaman polisi sudah mengabadikan setiap gerakan salah mereka. Dalam hitungan jam, puluhan surat konfirmasi elektronik melayang ke alamat terdaftar pemilik kendaraan, sebuah metode baru yang membuat pengendara tidak bisa mengelak dengan alasan "tidak tahu."
IPDA Fauzi Tirta Kusuma yang memimpin operasi ini menjelaskan bahwa pendekatan digital memungkinkan pengawasan hampir di semua titik tanpa harus menyita waktu pengendara di tempat. Tim gabungan dari Subdit Gakkum, Sat PJR, Sat Gatur, hingga Sat Patwal bergerak dalam koordinasi sunyi. Mereka tidak menghadang, tidak meminta SIM, melainkan cukup mengarahkan handheld ke pelat nomor, klik, dan data langsung terkirim.
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa target kebijakan ini bukan sekadar menggenjot jumlah tilang, melainkan membangun efek jera berbasis bukti digital yang tidak bisa diganggu gugat. Bayangkan, seorang pengendara yang melanggar di Tomang pada pukul 08.00 pagi, pada pukul 10.00 sudah menerima pemberitahuan resmi di rumahnya. Sistem seperti ini menurutnya akan mengubah perilaku massal lebih cepat daripada razia acak yang sifatnya temporer.
Dari 172 pelanggaran yang terekam, sebanyak 48 kasus sudah masuk dalam fase penindakan lanjutan secara elektronik tanpa perlu kehadiran fisik pelanggar di pengadilan. Ini adalah lompatan besar dari sistem lama yang sering macet karena administrasi kertas. Brigjen Faizal menyebut bahwa keberhasilan operasi ini akan menjadi cetak biru bagi kota-kota besar lain di Indonesia yang juga berjuang melawan anarki lalu lintas.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar