Di tengah kesibukan personel kepolisian mengejar pelaku kejahatan jalanan, ada cerita haru yang jarang tersorot. Polres Probolinggo tidak hanya berhasil mengamankan tujuh tersangka curas dan curanmor, tetapi juga memulangkan dua unit sepeda motor ke pangkuan pemiliknya yang sah. Salah satunya adalah seorang pengemudi ojek online yang berminggu-minggu tidak bisa mencari nafkah, dan seorang karyawan minimarket yang motornya raib saat ia sedang merapikan rak barang pada malam hari.
AKBP M. Wahyudin Latif, Kapolres setempat, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan sekadar pemanis statistik kriminalitas. Baginya, mengembalikan hak-hak korban adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang sering merasa tidak berdaya. Upaya ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang menelusuri jejak digital para pelaku, mulai dari rekaman CCTV di tempat kejadian hingga percakapan di media sosial yang digunakan untuk menjual motor curian.
Para pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda itu tidak berkutik ketika polisi menyodorkan barang bukti senjata tajam dan alat kunci kontak palsu yang biasa mereka bawa. Kapolres menyebutkan bahwa kelompok ini telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang selalu berganti: kadang berpura-pura bertanya alamat lalu merampas, atau memata-matai parkiran minimarket yang sepi penjaga. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas karena pola kejahatan mereka cukup terstruktur.
Kapolres mengimbau warga untuk tidak menyimpan kendaraan di tempat sepi tanpa pengamanan ganda. Ia juga berjanji meningkatkan patroli malam dan operasi penindakan secara berkala agar angka kriminalitas terus menekan. Ketujuh tersangka kini menjalani proses hukum intensif di Mapolres Probolinggo, sementara dua motor curian itu sudah kembali dikendarai oleh pemiliknya yang tersenyum lega di depan pintu rumah masing-masing.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar