Dari 18 tersangka narkoba yang diamankan Polres Jember sepanjang Maret 2026, polisi menyita total 35,99 gram sabu plus 81 butir pil trihexyphenidyl ilegal dalam 15 kasus berbeda. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba selama periode tersebut, dengan rincian 14 kasus narkotika (17 tersangka) dan satu kasus obat keras berbahaya (satu tersangka). Para pelaku, yang terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan, beraksi dengan motif ekonomi dan menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kejaran petugas.
Operasi besar-besaran dilakukan pada 27 Maret 2026, di mana tim Alap-Alap dan Samapta membackup Satres Narkoba menggerebek rumah kosong di Karangbayat. Sebanyak sembilan orang diamankan, dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai pengedar. Dua pengungkapan menonjol lainnya terjadi di Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, serta di Kencong dengan 7,31 gram sabu. AKBP Bobby mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan momen operasi Pekat dan Ketupat, di mana fokus kepolisian terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik. Strategi ini sempat berhasil, namun akhirnya tetap tercium.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum ganda. Kepemilikan sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk sabu di bawah 5 gram, Pasal 114 ayat (1) memberikan ancaman denda minimal Rp1 miliar. Sementara pelaku peredaran pil trihexyphenidyl tanpa resep dokter dikenakan UU Kesehatan No. 17/2023 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tujuh orang dari penggerebekan Karangbayat masih dalam asesmen terpadu. AKBP Bobby mengimbau warga Jember untuk aktif mengawasi keluarga dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar