Proses hukum kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka UF ke Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan pada Senin (6/4/2026), menandai bahwa penyidikan telah rampung dan siap untuk disidangkan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan rasa syukurnya atas status P21 yang diberikan kejaksaan. "Alhamdulillah, berkas UF sudah lengkap secara formal dan material," ujarnya. Dengan status ini, penyidik tak perlu lagi menambah petunjuk atau bukti, sehingga proses hukum bisa segera bergulir ke pengadilan.
Selain UF, kasus ini masih menyisakan satu tersangka lain berinisial S. Berkas S saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa dan belum dinyatakan P21. Kombes Ganis berharap prosesnya segera rampung agar bisa menyusul UF ke tahap penyerahan berikutnya. Selama kurang lebih 117 hari, UF telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Korban dalam kasus ini tak dibiarkan sendiri. Mereka telah menerima perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan LPSK. Penyidik pun masih membuka kemungkinan adanya korban lain, sehingga pengembangan kasus terus dilakukan. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar