SURABAYA – Bayangkan Anda berada di jalan, tiba-tiba dihadang sekelompok orang dengan senjata tajam yang memeras atau mengancam keselamatan. Situasi mengerikan ini bukan lagi sekadar bayangan, melainkan realitas yang terjadi di Kabupaten Pasuruan dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Namun, kabar baiknya, Polda Jatim bergerak cepat. Lewat konferensi pers yang digelar Rabu (4/3/26), Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan pengungkapan kasus pemerasan di Pasuruan sekaligus menegaskan bahwa teror seperti ini akan dihabisi sampai ke akar-akarnya.
Yang membuat pernyataan ini berbeda adalah bukti yang langsung menyertainya. Kombes Pol Abast merinci bahwa penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Negara, melalui institusi Polri, harus hadir dan menunjukkan taringnya agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan. Setiap pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan akan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 482 KUHP baru yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Tidak berhenti di Pasuruan, operasi serupa juga berjalan di Mojokerto dan Jombang. Polres Mojokerto berhasil menangkap komplotan debt collector mata elang yang selama ini menjadi momok, sementara Polres Jombang mengamankan pelaku penculikan di Bangkalan. Rangkaian keberhasilan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat didengar dan direspons dengan aksi nyata. Kini, giliran warga untuk berani bersuara: jika melihat atau mengalami premanisme, jangan diam, karena Polda Jatim siap bertindak.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar