Bulan Ramadan yang identik dengan ketenangan dan ibadah ternyata tidak menghalangi niat dua spesialis curanmor asal Lampung Timur untuk beraksi. RS (35) dan RV (34) harus berurusan dengan hukum setelah tim gabungan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan mereka di wilayah Turen dan Dampit lengkap dengan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan motor Honda Beat miliknya. "Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pertama terhadap RS di rumah kosnya," jelas AKP Bambang di Mapolres Malang, Rabu (4/3/26).
Penangkapan RS pada Rabu (25/2/26) lalu menjadi kunci pembuka pengembangan kasus. Dari pengakuannya, polisi mendapatkan petunjuk tentang keterlibatan RV yang kemudian diringkus di wilayah Dampit. Dari tangan RV, petugas menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan modus menyasar rumah kosong untuk mendapatkan uang demi kebutuhan sehari-hari. "Mereka mengincar rumah yang tampak sepi, lalu dengan leluasa mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres Malang dan dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah komplotan ini telah beraksi di lokasi lain, sembari meningkatkan patroli preventif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar