Bahaya maut di balik kemeriahan petasan menjadi alasan utama Polres Bondowoso bertindak tegas memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Menggandeng Tim Gegana Brimob Polda Jatim, sebanyak 25 kilogram bubuk mercon hasil ungkap kasus sepanjang Februari 2026 dimusnahkan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok. Proses disposal yang melibatkan keahlian khusus ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan barang bukti.
Tindakan represif ini sejalan dengan pernyataan tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang menyatakan bahwa perdagangan bahan peledak ilegal masuk kategori kejahatan serius. Pihaknya menegaskan kepolisian tidak akan memberi toleransi karena aktivitas ilegal ini berpotensi besar menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat. Pesan ini menjadi pedoman bagi Polres Bondowoso untuk terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap warganya, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban ledakan. Ia menegaskan komitmennya untuk menutup semua celah peredaran petasan ilegal di wilayah hukum Bondowoso. Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi praktik berbahaya ini karena selain berurusan dengan hukum, risikonya adalah nyawa dan keselamatan yang taruhannya terlalu mahal untuk dipertaruhkan. (Avs)
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar