Perang terhadap narkoba terus digalakkan Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur. Sepanjang Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dua jaringan pengedar yang meresahkan masyarakat. Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung transaksi. Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang tak kenal lelah memburu para pelaku kejahatan narkotika.
Kasus pertama terungkap di kawasan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, pada 12 Februari 2026. T.P (30), warga Magetan, ditangkap dengan barang bukti 200,06 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Tak lama berselang, pada 20 Februari 2026, giliran Y.Y (35), warga Kota Madiun, yang diringkus di kediamannya kawasan Kejuron. Dari tangannya, polisi menyita 95,20 gram sabu dan 82 butir ekstasi yang disimpan rapi dalam wadah tertutup. Berbagai peralatan seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Tri Wiyono mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir yang menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO. Polres Madiun Kota kini fokus mengembangkan kasus ini untuk menangkap otak di balik jaringan tersebut. Kedua pelaku terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar