Rencana matang sudah disusun HR bersama rekannya LH untuk menjual truk crane curian. Setelah berhasil menggondol kendaraan dari garasi pabrik beton di Desa Lengkong, Mojoanyar pada Senin malam, mereka segera mengarahkannya ke Surabaya. Di kota pahlawan, seorang penadah telah menanti untuk transaksi COD. Namun, apa daya, popularitas truk curian itu di siaran radio justru menjadi petaka.
Saat menunggu waktu transaksi di kawasan Semampir, warga sekitar mulai curiga dan berdatangan. Mereka mengaitkan truk parkir dengan informasi yang mereka dengar dari siaran radio. HR yang panik tak punya pilihan selain meninggalkan kendaraannya dan melarikan diri. Langkah berikutnya, ia berencana menyeberang ke Kalimantan untuk menghilang, sebuah rencana yang gagal total ketika petugas mencegatnya di Pelabuhan Tanjung Perak.
AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, mengonfirmasi bahwa penangkapan HR terjadi Jumat malam, 6 Maret 2026. Setelah diinterogasi, HR dengan terbuka mengakui perbuatannya dan menyeret nama LH. Kini keduanya resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara truk crane tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. (Avs)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar