Dari Laporan Korban Hingga Penangkapan: Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berancaman Pisau - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Senin, 30 Maret 2026

Dari Laporan Korban Hingga Penangkapan: Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berancaman Pisau


Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial SAGP (27) diamankan pada pekan lalu setelah korban berinisial S melaporkan peristiwa yang dialaminya sepanjang tahun 2024. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong kejam dan sistematis. Berdasarkan penjelasan Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, korban disetubuhi sebanyak empat kali. Pada kejadian pertama, pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan janji pernikahan. Namun, untuk tiga kali berikutnya, tersangka menggunakan ancaman penyebaran video persetubuhan sebagai alat untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Kekerasan fisik juga tidak luput dari aksi pelaku. Tersangka tega mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Bahkan, dalam momen yang sangat traumatis bagi korban, pelaku menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk ancaman yang mengintimidasi. Selain itu, tersangka juga mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp berisi ancaman kekerasan jika korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas cukup lengkap. Penyidik mengamankan sebuah flash disk yang menyimpan foto luka bekas cekikan dan foto kasur bekas tancapan pisau, satu pisau, serta sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian pencabulan. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolres Mojokerto Kota untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP baru tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa di lingkungannya. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukan Hanya Jaga Gereja: Polres Malang Atur Lalu Lintas dan Patroli Mobile Selama Paskah

Perayaan Paskah 2026 di Kabupaten Malang diwarnai dengan lonjakan jemaat di berbagai gereja sejak Rabu hingga Minggu. Menghadapi situasi ini...

Post Bottom Ad