Kasus pencurian sepeda motor di Desa Patianrowo akhirnya terungkap. Aksi yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu berhasil diusut jajaran Satreskrim.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya dalam mengamankan pelaku YN (35).
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Nganjuk, diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri Honda Beat milik korban yang diparkir tanpa pengamanan memadai.
Kasat Reskrim AKP Sukaca menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar