Pemanfaatan jalan raya untuk aksi balap orang di Kecamatan Maospati menuai perhatian publik. Kegiatan tersebut dianggap menyalahgunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Sebagai respons, Polres Magetan melalui Satlantas bersama Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan menggelar penyuluhan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, dijelaskan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan umum hanya boleh digunakan untuk fungsi transportasi, kecuali ada izin resmi untuk kepentingan tertentu.
AKP Ade Andini menegaskan bahwa pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat memahami prosedur yang benar. Ia mengingatkan bahwa keselamatan dan ketertiban tidak boleh diabaikan demi aktivitas sesaat.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga lalu lintas di Magetan tetap tertib dan kondusif.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar