Dua Tersangka TPPO di Surabaya-Sidoarjo Diringkus, Ini Perannya - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Kamis, 15 Oktober 2026

Dua Tersangka TPPO di Surabaya-Sidoarjo Diringkus, Ini Perannya

Surabaya- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali mencuat di Jawa Timur. Polda Jatim mengungkap praktik prostitusi daring yang menyasar seorang perempuan muda. Korban berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka pertama berinisial ADR, seorang perempuan asal Sidoarjo. Tersangka kedua berinisial AA, seorang laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual korban. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026. Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kombes Pol Ganis Setyaningrum hadir memberikan keterangan.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri. Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi prioritas utama. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang. Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.

Menurut Kombes Pol Ganis, eksploitasi korban berlangsung Februari hingga Juli 2026. Korban direkrut dengan tawaran pekerjaan dan janji gaji Rp8 juta per bulan. Korban kemudian diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring. Aplikasi MiChat dipakai untuk mencari pelanggan.

Tersangka ADR berperan merekrut dan menampung korban. Ia juga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo. ADR mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki. Tersangka AA berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Ada 38 kondom, tiga unit telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Turut diamankan uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM atas nama ADR. Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja berpenghasilan besar. Pastikan ada informasi jelas soal jenis pekerjaan, perusahaan, dan mekanisme kerja. Laporkan segera ke kepolisian jika menemukan indikasi perekrutan atau eksploitasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat. (Nika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sinergi Polri dan Petani, Polwan Kertosono Pantau Tanaman Jagung

Kertosono- Aiptu Endah Puspitarini dan Brigpol Efrilia Ismi melaksanakan pemantauan tanaman jagung. Keduanya merupakan Polwan Po...

Post Bottom Ad