Polri Pastikan Hak Aspirasi Terjaga, Penegakan Hukum sebagai Langkah Akhir yang Proporsional - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 01 September 2026

Polri Pastikan Hak Aspirasi Terjaga, Penegakan Hukum sebagai Langkah Akhir yang Proporsional


Jakarta- Menghadapi berbagai dinamika penyampaian aspirasi di masyarakat, Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang humanis dan prosedural dengan menjunjung tinggi hukum serta hak asasi manusia. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri selalu bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan memiliki akuntabilitas penuh atas setiap langkah yang diambil. Polri memandang perlu meluruskan distorsi informasi yang beredar agar keadilan prosedural dan legitimasi hukum tetap terjaga di mata publik.


Pendekatan Polri dalam menjaga kamtibmas terbagi menjadi tiga tahapan yang saling berkesinambungan, dimulai dari upaya preemtif yang berfokus pada pencegahan dini dan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Pada fase ini, Polri melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui kolaborasi komunitas dan orkestrasi multi-pihak, serta mengedepankan edukasi dan literasi untuk menangkal disinformasi dan meredam ketegangan sosial. Melalui cooling system yang terencana, Polri membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan komunitas peduli HAM untuk menyuarakan perdamaian.


Kehadiran Polri pada tahap preventif diwujudkan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di titik-titik krusial untuk memberikan efek pencegahan yang nyata dan rasa aman bagi masyarakat. Personel berseragam dari Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas ditempatkan di objek vital dan rute aktivitas warga, dengan pendekatan persuasif yang melibatkan Polisi humanis dan Polwan. Dengan cara ini, Polri memastikan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat terfasilitasi, arus lalu lintas tetap lancar, dan perlindungan kemanusiaan diberikan secara inklusif kepada semua pihak.


Penegakan hukum dan tindakan represif hanya diambil sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir ketika situasi telah bergeser menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, HAM, atau fasilitas publik. Setiap tindakan tegas selalu didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, dan asas proporsionalitas yang prosedural serta dapat dipertanggungjawabkan. Polri mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau pelaporan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri serta layanan Polisi 110 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di tengah dinamika demokrasi. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karhutla Ancaman Serius, Polda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Koordinasi

Surabaya- Menyadari dampak kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian, Polda Jawa Timur mem...

Post Bottom Ad