Pasuruan- Dua ekor sapi milik seorang peternak di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, raib dari kandangnya pada Kamis (2/7/2026) malam, dan baru diketahui keesokan paginya. Kerugian materiil yang mencapai Rp35 juta membuat korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongkojajar, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan. Tim gabungan yang dibentuk segera melakukan penyelidikan dan pada Minggu (5/7/2026) dini hari berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H di lokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus ini menjadi angin segar bagi para peternak di wilayah Tutur yang selama ini was-was dengan aksi pencurian ternak.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sapi-sapi tersebut diduga diangkut menggunakan mobil pikap berwarna hitam. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya. Kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam melindungi aset berharga masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat. Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kewaspadaan kolektif dan kerja sama yang baik dengan kepolisian, keamanan lingkungan dapat terjaga dan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi. (Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar