Jakarta- Penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan calon tersangka dinilai sah secara hukum oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Menurutnya, KUHAP sama sekali tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka, namun dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian untuk tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) .
Prof. Juanda menyoroti bahwa dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Memaksakan proses menunggu hingga kondisi memungkinkan justru berpotensi menghambat penyidikan dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. "Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya .
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun demikian, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, termasuk apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang .
Prof. Juanda menegaskan bahwa seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia optimistis apabila FA mengajukan praperadilan, hakim akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh dan selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian, tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut . (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar