Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (17/7/2026) dini hari, petugas mengamankan AW (32), warga Prambon, di sebuah kontrakan di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu bruto 0,34 gram yang disembunyikan dalam dusbook ponsel di bawah meja dapur, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A12 yang digunakan untuk transaksi ilegal.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba. "Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Kami akan terus bergerak, baik terhadap pengguna maupun jaringan pemasok. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, mengungkapkan bahwa AW mengakui sabu tersebut diperoleh dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial J yang kini masuk DPO. "Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok. Saat ini kami menduga J berada di wilayah Kabupaten Kediri. Kami akan kejar sampai tuntas," tegasnya. Modus ranjau yang digunakan menunjukkan adanya upaya pelaku untuk menghindari jejak transaksi langsung.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas narkotika di sekitar mereka. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Bersama kita bisa selamatkan generasi dari bahaya narkotika," pungkas AKP Hafid Dian Maulidi.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar