Jakarta- Proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan produksi gula nasional justru berakhir dengan skandal korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, dan kini Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI, dan TD, Direktur PT Multinas Indonesia, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terstruktur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC selama periode 2016-2022. Kerugian negara yang mencapai Rp645.267.475.745 menjadi bukti betapa besar dampak dari penyimpangan yang terjadi di proyek strategis yang dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) ini.
Jakarta- Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sangat terencana, di mana DPP selaku pimpinan PTPN XI saat itu mengondisikan proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan. Ia juga diduga menaikkan HPS tanpa dasar teknis yang jelas, menciptakan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlebih dari proyek ini. Di sisi lain, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak awal, dan mengabaikan kewajiban penerbitan performance guarantee yang menjadi syarat mutlak dalam proyek EPCC.
Jakarta- Hasil audit investigatif menunjukkan bahwa meskipun pembayaran hampir mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, capaian kinerja proyek jauh dari target yang disyaratkan, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang negara telah dikuras tanpa menghasilkan output yang sepadan. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat melalui pemeriksaan 93 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di empat lokasi berbeda. AKBP Yudhi Yustisia Saroja menambahkan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, karena kasus ini diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang.
Jakarta- Dengan penetapan dua tersangka ini, Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor BUMN tanpa pandang bulu, serta mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Publik berharap proses hukum berjalan tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya, sehingga kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat menjadikan proyek strategis sebagai ladang korupsi yang merugikan rakyat dan menghambat kemandirian bangsa di sektor pangan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar