Nganjuk- Jaringan pencurian kambing yang beroperasi di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk akhirnya terbongkar setelah Polres Nganjuk mengamankan WG (49), warga Kediri, pada Jumat (10/7/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur: WG berperan sebagai eksekutor yang mengambil kambing dari kandang korban, sementara tiga DPO berinisial A, A, dan KA diduga berperan sebagai pengawas lingkungan dan penyedia sarana angkut. Polisi saat ini masih memburu ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan bahwa komplotan ini diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian di Kecamatan Ngronggot (6 lokasi), Prambon (4 lokasi), Loceret (1 lokasi), dan Warujayeng (1 lokasi). Modus yang digunakan pelaku adalah beraksi pada dini hari saat warga sedang terlelap tidur, memanfaatkan kegelapan dan minimnya penerangan di sekitar kandang. Barang bukti yang diamankan dari WG antara lain tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, dan karung.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengapresiasi peran aktif warga yang melihat WG memanggul kambing di jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, dan segera bertindak. Tanpa kewaspadaan dan keberanian warga, pelaku mungkin masih bisa melarikan diri dan melanjutkan aksinya di tempat lain. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, WG dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kandang ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar