Seorang warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Bondowoso, mengalami mimpi buruk ketika tetangga desanya sendiri masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu. Tersangka berinisial (51), warga Cerme, Bondowoso, tidak hanya mengambil seluruh perhiasan korban tetapi juga melakukan kekerasan fisik yang sadis. Ia menyekap mulut korban, mengikat tangan, dan memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit. Pelaku yang beraksi sendirian ini dengan berani mengancam menggunakan clurit besar jenis bulu ayam, membuat korban tidak berani melawan. Kejadian ini langsung menjadi atensi kepolisian Bondowoso yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku terungkap. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026), mengonfirmasi bahwa tersangka kini sudah diamankan.
Tim Opsnal Polres Bondowoso melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan tempat persembunyian pelaku. Namun, saat petugas hendak menangkap, tersangka menunjukkan perlawanan yang membahayakan. "Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," jelas AKBP Aryo Dwi Wibowo. Tindakan ini diambil sesuai prosedur kepolisian ketika tersangka mengancam keselamatan petugas. Meskipun demikian, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam kondisi hidup sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang digunakan pelaku saat merampok juga ikut disita dari tempat persembunyian.
Kasus ini menjadi perhatian warga Bondowoso karena pelaku dan korban ternyata masih memiliki hubungan bertetangga desa. Hal ini memicu pertanyaan tentang motif di balik aksi brutal tersebut. Apakah murni karena faktor ekonomi, atau ada dendam pribadi yang mendasari? Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka dan mencari kemungkinan adanya barang bukti lain, termasuk perhiasan hasil rampokan yang belum sepenuhnya ditemukan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang sekitar sekalipun, serta selalu mengamankan rumah dengan baik. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat sekalipun.
Tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa tindakan tegas terukur yang diambil adalah bentuk komitmen polisi untuk memberantas kejahatan kekerasan. Dari Bondowoso, pesan tegas disampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam. Warga Desa Jirekmas kini bisa merasa lebih aman, meskipun luka fisik dan psikis korban mungkin membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Polisi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar