Sejumlah sopir bus di Kabupaten Nganjuk harus merasakan akibat dari perbuatannya pada Rabu (10/6/2026). Mereka ditindak tegas oleh Satlantas Polres Nganjuk karena melanggar marka jalan saat melintas. Langkah ini diambil karena pelanggaran marka dinilai sebagai salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas, terutama pada ruas jalan yang padat atau tikungan tajam. Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa marka jalan bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan, apalagi oleh kendaraan angkutan penumpang yang mengangkut puluhan orang. Setiap pelanggaran marka adalah undangan bagi kecelakaan untuk datang.
Petugas di lapangan melakukan penindakan terhadap bus-bus yang terbukti melanggar, seperti memotong garis lurus di tikungan atau melintasi marka ganda di jalan dua arah. Kasat Lantas mengingatkan bahwa sopir angkutan umum memiliki beban tanggung jawab ekstra, karena kesalahan mereka tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga penumpang dan pengguna jalan lain. "Disiplin berlalu lintas harus benar-benar dipatuhi," tegas AKP Ivan Danara Oktavian. Satlantas Polres Nganjuk menegaskan bahwa tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang membahayakan publik.
Satlantas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara intensif dan penindakan yang konsisten. Ketegasan hukum diharapkan menciptakan efek jera dan mengubah perilaku pengemudi yang selama ini abai. Melalui kegiatan ini, diharapkan para sopir angkutan umum semakin sadar bahwa mematuhi marka dan aturan lalu lintas adalah kunci keselamatan bersama. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Nganjuk dapat terwujud untuk semua pengguna jalan. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar