Gresik- Percaturan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim dalam operasi dua hari yang intensif. Lima pria diamankan, mulai dari FA (22) yang tertangkap di Gapura Desa Ganggang, Balongpanggang, hingga HS (41) di Dusun Sukosari, Mantup, Lamongan. Barang bukti yang disita sangat mengkhawatirkan: 2,806 gram sabu terbagi dalam sembilan klip, ditambah ribuan pil koplo berlogo LL dan Y yang totalnya mencapai lebih dari 11.000 butir.
AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik, membeberkan kronologi pengungkapan yang dimulai dari laporan warga. FA ditangkap saat mengantar sabu, lalu dalam 20 menit berikutnya AH digerebek di rumahnya di Desa Ganggang. Dari sana ditemukan delapan klip sabu dan dua timbangan. Keduanya mengaku MS sebagai pemasok. Tim lalu menggerebek rumah MS dini hari dan menemukan 5.000 butir pil LL plus 1.000 butir pil Y. MS mengaku mendapat dari bandar bernama LEMAN yang kini masuk DPO.
Pengembangan tak berhenti di situ. Polisi menangkap RDR di kos-kosan Cerme dengan 87 butir pil LL dan uang Rp140 ribu. HS di Lamongan kemudian dibekuk dengan 5.400 butir pil LL. Para tersangka menggunakan modus transaksi langsung, sistem ranjau, dan pembayaran digital lewat transfer. FA, AH, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35/2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. MS, RDR, HS dijerat UU Kesehatan No.17/2023 Pasal 435 dan 436 ayat (2). Polres Gresik mengimbau masyarakat segera laporkan indikasi narkoba melalui 110 atau WhatsApp 0811-8800-2006.(Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar