SURABAYA- Jaringan kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya dengan penetapan 45 orang tersangka, terdiri dari warga negara China, Jepang, Taiwan, dan Indonesia, dalam kasus yang melibatkan modus penyamaran sebagai aparat kepolisian. Rabu (17/6/2026), Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan banyak pihak.
Penanganan perkara ini melibatkan kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, memastikan bahwa seluruh korban di kedua negara tersebut dapat dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti. Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa koordinasi lintas negara terus dilakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh, tanpa ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
Modus yang digunakan sindikat ini sangat terencana: para pelaku menghubungi korban melalui telepon atau video call dengan menyamar sebagai polisi dan menuduh korban terlibat dalam tindak pidana seperti pencucian uang. Untuk memperkuat tipu daya, mereka menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dengan kedap suara, sehingga saat video call berlangsung, korban benar-benar percaya bahwa mereka sedang berhadapan dengan aparat resmi dan akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Hasil digital forensik mengungkap temuan mengejutkan: sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang dan puluhan ribu data warga China ditemukan dalam barang bukti elektronik, menunjukkan bahwa sindikat ini telah merencanakan aksi penipuan dalam skala yang sangat luas. Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri untuk menentukan mekanisme penanganan hukum yang tepat, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat, dengan kasus yang melibatkan korban asal Jepang juga mencakup dugaan tindak pidana penyekapan. Kapolrestabes Surabaya berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku, baik yang sudah diamankan maupun yang masih buron, diproses sesuai hukum yang berlaku, menjadi peringatan tegas bagi sindikat kejahatan siber bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi aktivitas ilegal mereka.(Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar